PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tembus 81 Triliun

Ilustrasi.

terkenal.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya dugaan perputaran uang, melalui transaksi judi daring atau online yang terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya melibatkan orang dewasa, aktivitas judi daring ini diketahui juga melibatkan anak.

“Ini menggelisahkan buat kita semua. Karena memang orang yang terlibat judi online ini banyak ibu rumah tangga bahkan anak-anak sekolah dasar pun ada yang ikut. Ini yang kita khawatirkan,” beber Natsir Kongah dalam diskusi online Trijaya, dilansir detik.com.

Natsir mengatakan perputaran uang judi online juga meningkat pesat tahun ke tahun. Dia menjabarkan di tahun 2021 ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian, jumlahnya meningkat sampai Rp 81 triliun lebih di 2022.

“Memang perputaran uang judi online, termasuk judi konservatif itu terus meningkat ya dari tahun ke tahun. 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun, naik signifikan di 2022 jadi Rp 82 triliun,” kata Natsir.

Dia juga membeberkan adanya peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus, di 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.

Sejak awal tahun ini pun terungkap ratusan bahkan ribuan kasus dalam sebulan. Natsir tak mengakumulasi berapa kasus aliran uang mencurigakan yang muncul sejak awal tahun. Namun dia membeberkan beberapa bulan kasus aliran uang mencurigakan cukup banyak ditemukan.

“Di Januari ada laporan transaksi mencurigakan 916 (kasus), kemudian Februari 831, di Mei kemarin bahkan 1.096. Dari angka ini signifikan peningkatan transaksi mencurigakan dari judi online Indonesia,” ungkap Natsir.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup