Jalani Sidang Perdana, Ammar Zoni Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
terkenal.co.id –Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/23).
Dalam sidang tersebut Ammar didakwa telah melakukan penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum dilansir viva.co.id.
Jaksa membeberkan alasan Mustaqim dan Rahmat untuk membeli narkoba jenis sabu ke daerah Jakarta Pusat. Ammar awalnya mendengar percakapan Mustaqim yang berniat membeli sabu. Merasa tertarik, Ammar juga minta dibelikan sabu dan terlibatlah dalam transaksi itu.
“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” kata Jaksa.
“Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustaqim untuk dibelikan sabu,” tambahnya.
Ammar pun mengirim sejumlah uang kepada Mustaqim untuk dibelikan sabu. Jaksa menjelaskan dengan rinci uang tersebut. Sabu itu dibeli di daerah Boncos, Tanah Abang.
“Selanjutnya dalam perjalanan sekitar pukul 19.30 WiB, pada saat melintas di depan pintu timur Ragunan, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdakwa Mustaqim bersama terdakwa Rahmat Hidayat diberhentikan dan digeledah oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Jaksa.
Ammar yang ditangkap di kediaman orangtuanya di Bogor, Jawa Barat pada pukul 23.00 WIB langsung mengakui salah satu sabu tersebut adalah titipannya dengan maksud untuk dipakai.
“Saat diinterogasi Ammar Zoni mengaku satu paket sabu yang ditemukan petugas kepolisian dalam penguasan mustakim adalah milik terdakwa Ammar Zoni dengan maksud untuk dipakai,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya itu, Ammar dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Editor: Wilujeng Nurani