Buntut Berduaan di Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Sementara oleh PERADI

Ilustrasi

terkenal.co.id – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (MDKD) PERADI telah mengeluarkan keputusan menegur terhadap Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH atas pelanggaran kode etik Advokat Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Pada Senin (14/8/2023), keputusan ini diumumkan sebagai hasil dari sidang yang berlangsung pada tanggal 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Pelanggaran tersebut terkait dengan perbuatan Iqbal Syahputra yang terlibat dalam skandal di kamar hotel Golden Eleven Medan bersama istri kliennya, Jaka Syahputra (Pengadu). Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan bahwa tindakan ini telah merusak citra dan martabat profesi Advokat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai Advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya.

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat PERADI, yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, Ok. Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta.

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup