Dugaan Kasus Gratifikasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Ditindaklanjuti Kejari
terkenal.co.id – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi akan segera diproses oleh aparat penegak hukum.
Diketahui bahwa sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan Tipikor yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso.
Mahasiswa Kabupaten Bekasi Buka Suara Terkait Isu Dugaan Oknum Anggota DPRD Main Proyek
Rahmadhy mengungkapkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana khusus yang dimaksud telah diterima hari ini Senin (7/8/2023) melalui pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan dan akan segera ditindaklanjuti penyidik.
“Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD,” terangnya.
Laporan dugaan Tipikor dalam bentuk Gratifikasi ini teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.
Rahmadhy mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut mengenai Laporan tersebut.
“Kami akan segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus serta puldata (pengumpulan data) dan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal menyampaikan mengenai duduk permasalah tersebut.
Nofal menceritakan bahwa konstruksi kasus yang dilaporkan hari ini berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi,” terangnya.
Nofal menilai bahwa dari pemberian janji tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Janji sebagaimana yang dimaksud Nofal antara lain dengan adanya dugaan kuat bahwasanya oknum DPRD Kabupaten Bekasi tersebut telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah.
Tak hanya uang tunai, rupanya imbalan dengan bentuk barang turut diberikan, yakni sebanyak dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.
“Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau kontraktor,” tandasnya.
Nofal menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang ada serta keterangan dari sumber yang kuat membenarkan adanya dugaan gratifikasi.
“Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan. Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan pihaknya juga turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Bahkan Mandalesta juga mengantongi sejumlah bukti berupa kwitansi serta saksi-saksi yang cukup kuat.
“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD. Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi,” tukasnya.
Mandalesta menegaskan bahwa pihaknya mewakili masyarakat tidak akan memberi ruang bagi oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju,” imbuh dia menandaskan.
Laporan: Jar
Editor: Mishbahul Anam