Gawat! Puluhan Perusahaan di Kabupaten Brebes Diduga Tak Miliki Izin
terkenal.co.id – Puluhan perusahaan di Kabupaten Brebes diduga belum memiliki izin lengkap.
Diketahui terdapat dua puluh satu perusahaan di Kabupaten Brebes tidak mengantongi izin lengkap namun telah melakukan aktivitas pembangunan hingga beroperasi produksi.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes mengaku kecolongan atas pembangunan perusahaan yang tak dilengkapi izin lengkap.
Hal tersebut diungkapkan lantaran Pemkab Brebes merasa bahwa telah kehilangan potensi terkait retribusi daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Brebes Mochamad Sodiq menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan raat internal bersama OPD terkait temuan puluhan pabrik yang belum mengantongi izin.
Menyikapi hal tersebut, Mochamad Sodiq mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi kondisi tersebut.
“Kita kumpulkan OPD yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, dan kita diskusikan Brebes mau bagaimana ke depan. Bagaimanapun di Brebes sudah banyak pabrik berdiri. Pabrik tak berizin berarti tidak ada retribusi untuk pemerintah daerah,” terangnya.
Sodiq menilai bahwa jika sebuah perusahaan sudah berdiri maka pemerintah daerah harus mendapatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi izin.
Pemanggilan tersebut sebagaimana diungkapkan Sodiq yakni untuk menanyakan tahap perizinan masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, Sodiq menyampaikan bahwa pihaknya akan menanyakan mengenai tahap perizinan jika mana terdapat kendala nantinya pemerintah daerah akan membantu pengurusan perizinan.
“Nanti kita tanyakan kesulitan mereka seperti apa. Pada prinsipnya kita akan membantu investor yang berinvestasi di Kabupaten Brebes. Minggu depan akan kita panggil 21 perusahaan yang tidak berizin,” tukasnya.
Dilansir terkenal.co.id dari berbagai sumber, terdapat dua puluh satu perusahaan baik dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum memiliki perizinan lengkap.
Diketahui bahwa hingga saat ini, sejumlah puluhan perusahaan yang tak mengantongi izin lengkap tengah melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari aktivitas pengurukan, pembangunan pondasi bangunan, bahkan sudah membangun gedung berupa gudang maupun pabrik serta beroperasi.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes Afroni mengatakan, dari 21 perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut, terdapat 7 perusahaan yang berhasil terlacak berdasarkan sistem aplikasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).
“Ada 7 perusahaan yang bisa kita lihat datanya. Untuk PT yang lain belum terlacak di OSS. Karena saat pelacakan nama perusahaan tidak ditulis secara lengkap. Untuk lebih valid sebenarnya bisa memasukan nomor induk berusaha (NIB) atau NPWP, tapi ini harus didapat dari pihak manajemen perusahaan bersangkutan,” terangnya.
Ketujuh perusahan tersebut terdiri atas PT Jiawen, PT Ming Xing Sewing Mechine , PT Duk Kyung Internasional, PT Gold Emperor Indonesia (GEI), PT Yixin Indonesia, PT Rayytu Lancar Indonesia, dan PT AAE Outdoor Indonesia. Namun demikian, pihaknya tak bisa menunjukkan proses atau tahap perizinan dari ketujuh perusahaan tersebut.
Laporan: Mishbahul Anam