Perkara Kasus Ponpes Al Zaytun Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Bareskrim Polri!

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro FOTO: Istimewa/JaringanBerita

terkenal.co.id – Bareskrim Polri menyatakan pihaknya beri keputusan mengenai polemik Ponpes Al Zaytun.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, berikut putusan hasil keterangan Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya resmi menetapkan perkara kasus Ponpes Al Zaytun untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Senin 3 Juli 2023 usai meminta keterangan dari pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Penanganan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun diputuskan naik pada tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023 dini hari menyampaikan gelar perkara dihadapan awak media.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah dipastikan naik status atas penanganan tersebut, pihaknya menjelaskan akan memulai pendidikan pada Rabu, 4 Juli 2023.

Upaya Polri dalam menangani kasus ini berkomitmen dengan tegas untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” tegasnya.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan, pihaknya menanyakan dua puluh enam pertanyaan yang dilontarkan terhadap pimpinan Al Zaytun tersebut.

Adapun beberapa pertanyaan tersebut terdiri dari sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” terangnya.

Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman bersangkutan,” imbuhnya.

Laporan: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup