Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis malam, 20 Maret 2026.
Perubahan status penahanan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Meski kini menjalani penahanan di rumah, Budi menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan tidak berubah. Proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” tambahnya.
KPK juga memastikan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa yang bersangkutan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur pengalihan penahanan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam aspek penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa perubahan lokasi penahanan tidak memengaruhi substansi perkara yang tengah ditangani KPK. Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.
“Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan pengalihan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses hukum secara objektif, sekaligus memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sesuai koridor hukum.