Pemerintah Batasi Kuota S1 di PTN-BH Mulai 2026/2027

Kampus negeri Universitas Indonesia (Foto: ui.ac.id)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya yang berstatus PTN-Badan Hukum (PTN-BH).

Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang distribusi mahasiswa sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Menurutnya, PTN-BH ke depan diharapkan tidak lagi berfokus pada penerimaan mahasiswa S1 dalam jumlah besar, melainkan lebih diarahkan pada penguatan riset serta pengembangan program pascasarjana.

“Tujuannya agar PTN-BH lebih optimal dalam menjalankan fungsi riset dan pendidikan tingkat lanjut,” ujarnya.

Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada tahun akademik 2026/2027. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap, dimulai dari penahanan penambahan kuota hingga pengurangan terbatas pada sejumlah program studi, bukan pembatasan drastis secara nasional.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS). Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyebut langkah tersebut sebagai “angin segar” bagi PTS.

Menurut Handi, selama ini terjadi ketimpangan signifikan antara PTN dan PTS dalam hal penyerapan mahasiswa baru. Ia mengungkapkan, sejumlah PTS bahkan mengalami penurunan jumlah pendaftar hingga 20–30 persen dalam beberapa tahun terakhir.

“Bahkan ada PTS yang terpaksa tidak membuka penerimaan mahasiswa baru karena minimnya peminat,” katanya.

Tutup