Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang dengan AS

Bendera Malaysia.

Pemerintah Malaysia resmi menarik diri dari kesepakatan perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat setelah adanya perubahan kebijakan di Negeri Paman Sam. Keputusan ini dinilai berpotensi menjadi pukulan bagi arah kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump.

Langkah tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik—fondasi utama dalam perjanjian dagang kedua negara.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Ghani, menyatakan bahwa kesepakatan Reciprocal Trade Agreement (ART) otomatis tidak lagi berlaku pasca putusan tersebut.

“Penerapan tarif oleh Amerika Serikat harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Johari dalam keterangannya pada 15 Maret 2026.

Sebelumnya, kedua negara menandatangani perjanjian ART pada Oktober 2025 yang mencakup penurunan tarif secara bertahap, dari 47 persen menjadi 24 persen, lalu turun lagi menjadi 19 persen. Beberapa komoditas bahkan mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen.

Sebagai timbal balik, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk asal Amerika Serikat.

Namun, situasi berubah drastis setelah Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif tersebut. Pemerintahan Trump kemudian menerapkan tarif umum sebesar 10 persen untuk semua negara selama 150 hari, dengan rencana kenaikan menjadi 15 persen.

Pemerintah AS sebelumnya telah mengingatkan mitra dagangnya agar tidak membatalkan perjanjian secara sepihak, dengan potensi konsekuensi yang disebut serius.

Dalam forum internasional, Duta Besar AS untuk India, Sergio Gor, menegaskan bahwa Washington berharap negara-negara tetap menghormati kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, laporan Global Trade Research Initiative (GTRI) menyebutkan bahwa pembatalan kebijakan tarif membuat nilai ekonomi perjanjian menjadi berkurang signifikan.

Pendiri GTRI, Ajay Srivastava, menilai kondisi tersebut mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan ulang komitmen mereka terhadap perjanjian dengan AS.

“Jika perlakuan tarif yang sama tetap berlaku tanpa perjanjian, sementara tekanan perdagangan terus berlanjut, maka wajar jika negara mempertimbangkan untuk mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, AS juga tengah memperluas investigasi perdagangan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, terkait isu kelebihan kapasitas industri dan dugaan praktik kerja paksa.

Sementara itu, India masih melanjutkan proses negosiasi dengan AS, meskipun rincian final kesepakatan dan jadwal implementasinya hingga kini belum diumumkan secara resmi.

Tutup