Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026 dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Nikita menyampaikan keberatannya melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, hingga pimpinan Komisi Yudisial.
Dalam pernyataannya, Nikita menyoroti statusnya sebagai ibu tunggal yang dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Nikita Mirzani: seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulisnya.
Ia juga membandingkan vonis yang diterimanya dengan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menurutnya kerap lebih ringan.
“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” lanjut Nikita.
Selain itu, Nikita mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalaninya. Ia menyinggung perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya pemeriksaan ulang.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan kecepatan proses kasasi di MA yang disebut hanya berlangsung dalam waktu singkat.
“Bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam? Apakah ribuan halaman berkas bisa dipelajari hanya dalam hitungan jam?” tulisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita pada 28 Oktober 2025 dalam kasus pemerasan. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah unsur TPPU dinyatakan terbukti.
Dalam perkara tersebut, Nikita terbukti mengancam korban untuk memberikan uang senilai Rp4 miliar sebagai imbalan agar tidak mengulas produk miliknya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran kewajiban kredit rumah.
Putusan kasasi MA ini sekaligus menutup upaya hukum biasa yang ditempuh Nikita Mirzani, meski polemik terkait perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.






