Anwar Usman Pamit, Isyaratkan Sidang Terakhir di Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Foto: ANTARA

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyampaikan pamit dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Ia mengisyaratkan bahwa persidangan tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir diikutinya sebagai hakim konstitusi.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan yang juga disiarkan secara langsung.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas segala kekurangan selama menjalankan tugasnya di lembaga tersebut.

“Pada 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja maupun tidak. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

Berdasarkan data resmi MK, Anwar Usman mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011 dan masa jabatannya akan berakhir pada 6 April 2026. Ia juga akan genap berusia 70 tahun pada akhir tahun ini.

Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan proses seleksi untuk mencari pengganti di kursi hakim konstitusi.

Tiga nama yang muncul sebagai kandidat adalah Fahmiron, yang saat ini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Liliek Prisbawono Adi selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, serta Marsudin Nainggolan yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Ketiga kandidat tersebut akan menjalani proses lanjutan sebelum ditetapkan sebagai pengganti Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.

Momen pamit ini menandai berakhirnya perjalanan panjang Anwar Usman selama 15 tahun di MK, sekaligus menjadi fase transisi bagi lembaga tersebut dalam menjaga kesinambungan fungsi konstitusionalnya.

Tutup