Jaksa Kasus ABK Sea Dragon Minta Maaf di DPR

Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.

Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.

Arfian merupakan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah tuntutan tersebut dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan.

Dalam pernyataannya di hadapan anggota dewan, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan sebelumnya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kesalahan yang terjadi.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Arfian juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang memberikan koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Hal ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan hukum pidana di Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif sehingga setiap penerapannya harus mempertimbangkan secara cermat tingkat kesalahan terdakwa.

“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati. Rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum dalam kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.

Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para aparat penegak hukum, khususnya bagi jaksa yang masih berada di awal kariernya.

“Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujar Habiburokhman.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyinggung konsistensi penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan jaringan kejahatan dengan peran yang berbeda-beda.

Tutup