Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Picu Desakan Pengusutan Tuntas

Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen dari tubuhnya. (Koleksi KontraS)

Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor menghampiri korban dari arah berlawanan sebelum menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuhnya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang dihimpun lembaganya, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ketika korban melintas di Jalan Salemba I menuju kawasan Talang.

“Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Kemudian dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang atau Jembatan Talang dengan menggunakan satu sepeda motor,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Dimas, kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat keluaran 2016–2021. Mereka berboncengan, dengan satu orang bertindak sebagai pengendara dan satu orang lainnya diduga sebagai pelaku penyiraman.

Ia menjelaskan, pengendara motor mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm berwarna hitam. Sementara penumpang di belakang menggunakan penutup wajah menyerupai buff berwarna hitam, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang digulung hingga pendek.

Ketika berada di dekat korban, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras hingga mengenai sebagian tubuh Andrie Yunus. Korban kemudian berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit di wilayah Jakarta untuk menjalani penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut. Karena itu, pihak KontraS menduga serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.

“Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” kata Dimas Bagus Arya.

Ia menambahkan bahwa kerja-kerja pembela HAM dijamin dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela hak asasi manusia.

Dimas juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada Kamis sore, Andrie meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios) guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.

Selain itu, korban juga sempat melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelum akhirnya mengalami serangan tersebut pada malam hari.

KontraS mengungkap bahwa sebelumnya Andrie Yunus juga sempat mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Atas kejadian ini, KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta mengungkap motif di balik serangan yang dinilai mengancam keselamatan para pembela HAM di Indonesia.

Tutup