Fraksi NasDem Nilai RUU HPI Penting Lindungi WNI dalam Sengketa Internasional

NasDem.

Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya hubungan hukum lintas negara.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi NasDem, M Shadiq Pasadigoe, dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam forum tersebut, Shadiq menegaskan bahwa perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi digital, serta peningkatan mobilitas manusia telah memperluas interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

Menurutnya, dinamika tersebut memunculkan berbagai hubungan hukum lintas negara yang membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa atau ketidakpastian hukum.

“Hubungan hukum yang terjadi membutuhkan pengaturan Hukum Perdata Internasional, agar aktivitas antara WNI dengan WNA dapat terlaksana dalam koridor kepastian hukum dan jaminan hukum,” ujar Shadiq.

Ia menjelaskan, hubungan perdata lintas negara tidak hanya terjadi dalam sektor bisnis dan perdagangan internasional, tetapi juga menyentuh persoalan keluarga seperti perkawinan campuran, hak asuh anak, hingga berbagai perikatan hukum antarnegara.

Fraksi NasDem menilai pembaruan regulasi menjadi penting karena sistem pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia hingga kini masih bertumpu pada regulasi lama peninggalan masa kolonial Belanda.

“Pembaharuan pengaturan HPI sangat diperlukan mengingat saat ini masih bertumpu pada pengaturan warisan Hindia Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving tahun 1847 serta beberapa undang-undang sektoral lainnya,” kata Shadiq.

Kondisi tersebut dinilai membuat sistem hukum nasional belum memiliki kerangka Hukum Perdata Internasional yang terpadu dan modern. Hal ini juga berpotensi memengaruhi daya saing Indonesia dalam perdagangan global maupun sebagai tujuan investasi.

Di sisi lain, NasDem menilai keberadaan regulasi yang komprehensif akan memperkuat posisi hukum warga negara Indonesia dalam menghadapi berbagai sengketa lintas negara yang semakin kompleks.

“Pada era globalisasi yang bersifat borderless, interaksi antar subjek hukum lintas negara, baik orang perorangan maupun badan hukum telah menjadi suatu keniscayaan,” ujarnya.

Tutup