Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Tanpa BPKB untuk STNK Tahunan

Ilustrasi Pajak

Pemerintah Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Dalam kebijakan terbaru, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK tahunan.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat cukup membawa dokumen utama yang berkaitan langsung dengan identitas kendaraan dan pemiliknya. Hal tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, syarat utama untuk memperpanjang STNK tahunan kini hanya meliputi KTP elektronik asli milik pemilik kendaraan serta STNK asli.

Melalui kebijakan tersebut, dokumen BPKB—baik asli maupun fotokopi—tidak lagi menjadi syarat administrasi dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Meski demikian, aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan khusus diterapkan di wilayah Jawa Barat.

Selain dokumen utama, pemilik kendaraan tetap disarankan membawa salinan dokumen pendukung seperti fotokopi STNK dan KTP untuk mempermudah proses administrasi di loket pelayanan.

Sementara itu, bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu disertakan. Di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyertakan surat kuasa yang sah beserta identitas pemberi kuasa.

Pihak Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat juga menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses pergantian pelat nomor kendaraan.

“Untuk proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK lima tahun atau ganti pelat tetap wajib melampirkan BPKB asli, e-KTP asli, serta STNK asli,” demikian keterangan yang disampaikan dalam informasi resmi tersebut.

Tutup