Menjelang perayaan Idul Fitri, praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan kembali menjadi perhatian. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami pemaksaan atau tekanan terkait permintaan tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir. Ia menegaskan bahwa kepolisian membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pemaksaan THR.
“Nanti silakan kemudian nomor hotline 110 dihubungi dan disampaikan laporannya,” ujar Johnny di Mabes Polri, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang diterima melalui layanan darurat tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat di lapangan. Polisi akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Langkah awal yang dilakukan kepolisian biasanya berupa upaya preemtif dan preventif, seperti memberikan imbauan atau peringatan kepada pihak yang dilaporkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun demikian, Polri menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum apabila praktik tersebut sudah mengarah pada tindak pidana pemerasan yang terorganisir.
“Kalau kemudian sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir,” kata Johnny.
Senada dengan kepolisian, Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta juga mengingatkan agar situasi menjelang Lebaran di ibu kota tetap aman dan kondusif.
Ia berharap tidak ada pihak mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang melakukan intimidasi terhadap pelaku usaha atau masyarakat untuk meminta THR.
“Mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR,” ujar Pramono saat meninjau RSKD Duren Sawit, Selasa (10/3/2026).
Polisi juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline 110 yang tersedia selama 24 jam. Melalui layanan itu, warga dapat menyampaikan lokasi kejadian, identitas pihak yang terlibat, serta kronologi peristiwa agar segera ditindaklanjuti oleh aparat.



