Polisi Tahan Piche Kota dan Dua Rekannya, Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA
Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu. Selain Piche, dua pria berinisial RS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026. Penyidik menyatakan proses hukum terus berjalan sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PK ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya.
Menurut Eka, penahanan terhadap RS dan Piche dilakukan setelah penyidik mengembangkan pemeriksaan dari tersangka RM yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RM sudah kami tangkap di Timor Leste setelah kami menetapkannya sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini,” kata Eka.
Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian juga memperhatikan aspek prosedural, termasuk kondisi kesehatan para tersangka.
“Penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus kami penuhi tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, proses hukum tidak dipengaruhi latar belakang maupun status sosial para pihak.
“Kami tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan,” tegasnya.




