Kasus Penjual Es Jadul, Babinsa Kemayoran Ditahan dan Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi seragam TNI.

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo, terkait insiden pengamanan terhadap Suderajat, penjual es kue jadul yang sempat dicurigai menggunakan bahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan hukuman tersebut diputuskan setelah sidang disiplin militer yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa Koramil 07/Kemayoran. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam dalam keterangan resminya.

Selain hukuman disiplin, Serda Heri Purnomo juga dikenai penahanan maksimal selama 21 hari. Ia turut menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad Alam menegaskan, penanganan pelanggaran prajurit dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai prosedur sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” tegasnya.

Kodim 0501/Jakarta Pusat juga mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi peristiwa tersebut secara bijak serta menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Suderajat menjadi sorotan publik setelah dagangan es hunkue miliknya dicurigai mengandung bahan spons. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Terkait insiden itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat atas perlakuan yang dialaminya.

Tutup