BPOM Gandeng Kemenkes dan BNN Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Whip Pink

Whip Pink

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) tengah menyoroti peredaran produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Produk berbentuk tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) itu akan dievaluasi ulang izin edarnya menyusul dugaan penyalahgunaan di luar peruntukan pangan.

Whip Pink diketahui mengantongi izin edar sebagai produk pendukung makanan. Namun, muncul kekhawatiran publik setelah produk tersebut diduga disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk instan dengan cara dihirup langsung.

Nitrous oxide sendiri dikenal luas sebagai laughing gas atau gas tertawa yang lazim digunakan di dunia medis, terutama sebagai anestesi. Meski legal untuk tujuan tertentu, penggunaan gas ini secara sembarangan dapat menimbulkan efek relaksasi sementara, halusinasi, hingga risiko kesehatan serius apabila dilakukan berulang atau dalam jangka panjang.

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin edar Whip Pink, termasuk menelaah aspek penggunaan produk dan izin perusahaan yang menaunginya.

“Produk whipped cream ini memiliki empat izin edar di BPOM, termasuk yang sedang viral. Karena peruntukannya adalah pangan, maka penggunaannya harus sesuai. Kami akan mengevaluasi kembali izin edarnya dan juga izin perusahaan,” ujar Prof Taruna di Gedung BPOM RI, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, BPOM juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Investasi dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Prof Taruna menegaskan bahwa meskipun nitrous oxide digunakan secara legal dalam bidang medis, pemanfaatannya di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius.

“N₂O memang dibutuhkan secara kimiawi untuk anestesi agar pasien merasa nyaman. Namun jika digunakan dengan cara lain, tentu harus ditindaklanjuti. Inilah yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Sorotan terhadap Whip Pink juga menguat setelah akun Instagram resmi produk tersebut kerap mengunggah konten bernuansa pesta dengan visual astronot dan tema luar angkasa. Konten tersebut dinilai mengasosiasikan produk dengan sensasi ‘melayang’, sehingga memicu kekhawatiran akan promosi terselubung penyalahgunaan zat.

BPOM menyatakan akan menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan nitrous oxide, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Selain itu, BPOM tengah mendalami dugaan pemasaran Whip Pink yang mengarah pada penggunaan di luar kebutuhan pangan, termasuk indikasi peredaran di acara pesta. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari peringatan keras, penarikan produk dari peredaran, hingga ancaman pidana sesuai ketentuan hukum.

“BPOM konsisten melindungi masyarakat. Kami tidak ingin kasus ini berkembang luas, apalagi menyasar generasi muda. Aturan untuk produk pangan sudah sangat jelas,” tegas Prof Taruna.

Sebagai langkah lanjutan, tim siber dan intelijen BPOM saat ini aktif memantau penjualan Whip Pink di berbagai platform digital. BPOM mengklaim telah menemukan sejumlah indikasi awal yang sedang diverifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, akun Instagram resmi Whip Pink, @whippink.co, telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat diakses, akun tersebut menampilkan pemberitahuan bahwa konten tidak tersedia di Indonesia karena adanya pembatasan berdasarkan permintaan hukum dari Komdigi.

Tutup