DPR Tegaskan KUHP Baru Tak Larang Poligami, Ini yang Diancam Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara tegas melarang praktik pernikahan yang dilakukan dengan pihak yang masih terikat perkawinan sah. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah pelanggaran hukum yang timbul dari pernikahan yang dilakukan meski terdapat penghalang hukum berupa ikatan perkawinan sebelumnya.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru, yang mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana penjara maupun denda. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang tetap melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya perkawinan sah sebagai penghalang dapat dikenai hukuman pidana.
Dalam Pasal 402 ayat (1) disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV apabila tetap menikah meski mengetahui adanya ikatan perkawinan yang sah. Ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan.
Sementara itu, Pasal 403 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang yang sah, dan perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah. Ancaman pidananya sama, yakni penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
KUHP baru juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan dalam pasal tersebut adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Adapun penghalang yang sah adalah perkawinan yang secara hukum dapat menjadi alasan pencegahan atau pembatalan perkawinan berikutnya.
Menanggapi polemik di tengah masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi bahwa KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Jumat (9/1).
“Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami’. Ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, larangan dalam KUHP baru secara spesifik ditujukan kepada praktik pernikahan dengan pasangan sah milik orang lain. Ia menilai aturan tersebut penting untuk mencegah konflik sosial dan ketidakadilan dalam masyarakat. “Masa kita biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah lagi dengan orang lain? Ini jelas tidak bisa,” pungkasnya.





