Baznas Banten Bidik YouTuber dan Influencer, Zakat Ekonomi Digital Mulai Diinstitusikan

Dok: Baznas.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mulai mengarahkan strategi penghimpunan zakat ke sektor ekonomi digital dengan menyasar para YouTuber dan influencer. Langkah ini menandai upaya institusionalisasi zakat di tengah pergeseran sumber penghasilan masyarakat ke platform digital.

Ketua Baznas Provinsi Banten periode 2025–2030, Wawan Wahyudin, menegaskan bahwa kreator konten digital tidak boleh berada di luar ekosistem kewajiban zakat. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan kelompok muzaki baru dengan potensi besar yang selama ini belum tergarap optimal.

“Termasuk YouTuber dan influencer akan kita kejar. Jangan sampai urusan dunia jalan, tapi urusan akhirat tertinggal,” ujar Wawan usai pelantikan pengurus Baznas Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (29/12/2025).

Wawan menilai, selama ini zakat kerap dipersepsikan sebagai kewajiban kelompok tertentu, terutama generasi tua atau sektor formal. Padahal, pendapatan dari iklan digital, endorsement, dan monetisasi konten memiliki karakter ekonomi yang setara dengan profesi lain yang wajib dizakati.

“Zakat jangan dikesankan hanya milik orang tua. Anak muda, kreator digital, semua punya peran,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya pendekatan edukatif agar kewajiban zakat tidak dipandang sebagai beban, melainkan kontribusi sosial.

Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni melihat zakat sebagai instrumen pembangunan yang potensinya sejajar dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Ia menilai zakat dapat menjadi sumber pendanaan alternatif yang sah dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.

“Potensi zakat di Banten sangat besar, sama seperti CSR perusahaan. Ini bisa menjadi salah satu komponen untuk mempercepat pembangunan Provinsi Banten,” kata Andra Soni.

Namun demikian, Andra mengingatkan agar pengelolaan zakat, termasuk dari sektor ekonomi digital, dilakukan secara terencana dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penghimpunan zakat tidak boleh bersifat sporadis atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus dikelola dengan baik dan terukur agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. Fondasi kelembagaannya sudah disiapkan oleh pengurus sebelumnya, tinggal diperkuat,” pungkasnya.

Langkah Baznas Banten membidik kreator digital dinilai sebagai sinyal perubahan pendekatan pengelolaan zakat di era ekonomi baru. Tantangannya kini bukan hanya pada penghimpunan, tetapi juga pada transparansi, pemetaan potensi, dan kemampuan negara melalui Baznas untuk menjangkau sektor-sektor ekonomi nonkonvensional secara adil dan berkelanjutan.

Tutup