Penghapusan Aplikasi Mata Elang Dinilai Langkah Awal Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Pemerintah resmi menghapus sejumlah aplikasi mata elang yang selama ini digunakan debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya awal negara dalam melindungi data pribadi masyarakat sekaligus menertibkan praktik penagihan yang kerap menuai polemik di lapangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sedikitnya delapan aplikasi telah diturunkan dari peredaran karena diduga menyebarkan data fidusia secara ilegal. Aplikasi-aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengakses informasi sensitif hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Data yang tersimpan dalam aplikasi mata elang tidak hanya mencakup status kredit, tetapi juga identitas pemilik kendaraan, nomor rangka dan mesin, hingga nama perusahaan pembiayaan. Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penghapusan aplikasi tersebut memang memicu keluhan dari kalangan debt collector. Mereka mengaku kehilangan akses data yang selama ini mempermudah penarikan kendaraan. Namun, pemerintah menilai kepentingan perlindungan data publik harus menjadi prioritas utama dibanding kemudahan operasional di lapangan.
Salah satu mata elang bernama Alex mengungkapkan bahwa aplikasinya sudah tidak bisa diakses sejak Jumat lalu. Akibatnya, aktivitas penarikan kendaraan terpaksa terhenti sementara.
“Sekarang enggak bisa dibuka dari Jumat kalau tidak salah. Memang kami tidak bisa kerja lagi, semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa bekerja dari Jumat,” ujar Alex.
Pakar keamanan digital menilai praktik penggunaan aplikasi mata elang telah lama menjadi celah kebocoran data. Informasi kendaraan dan pemiliknya berpotensi jatuh ke tangan pelaku kriminal yang menyamar sebagai penagih utang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain risiko penyalahgunaan data, penggunaan aplikasi mata elang juga dinilai mendorong praktik penagihan di luar prosedur hukum. Dalam sejumlah kasus, penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat tugas resmi, putusan pengadilan, maupun pendampingan aparat berwenang.
Oleh karena itu, pemerintah didorong tidak berhenti pada penghapusan aplikasi semata. Penertiban menyeluruh dinilai perlu dilakukan, termasuk audit sistem pengelolaan data di perusahaan leasing serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti memperjualbelikan data nasabah secara ilegal.




