Pemkab Bekasi Ubah Pola Perencanaan, Pembangunan Kini Wajib Berbasis Sensus Desa
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengubah pola perencanaan pembangunan daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi. Melalui kebijakan ini, seluruh program pembangunan ke depan wajib berbasis sensus desa yang dilakukan langsung di lapangan.
Keputusan tersebut disahkan DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/12/2025) malam. Dengan pengesahan itu, Data Desa Presisi menjadi instrumen utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan lintas sektor di Kabupaten Bekasi.
Selama ini, ketergantungan pada data administratif dinilai menyulitkan pemerintah dalam merespons kebutuhan riil masyarakat. Perda ini diharapkan menjadi titik balik reformasi tata kelola data agar kebijakan pembangunan lebih kontekstual dan berbasis fakta.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas perencanaan. Menurutnya, pembangunan tanpa data yang presisi berpotensi melahirkan program yang tidak efektif.
“Nanti pembangunan Kabupaten Bekasi berbasis data desa. Pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana, semuanya. Tim akan turun langsung melakukan sensus di lapangan,” kata Ade.
Ade menegaskan, penggunaan Data Desa Presisi memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi langsung terhadap setiap usulan program, sehingga dapat meminimalkan duplikasi dan kesalahan sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kalau datanya jelas, tidak ada tumpang tindih. Program bisa dicek kondisinya secara nyata, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi legislatif, Sekretaris Pansus 8 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas persoalan klasik pendataan desa. Selama ini, data yang digunakan dinilai kurang representatif karena tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Ia menjelaskan, Data Desa Presisi menggabungkan pendekatan teknologi dan partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan drone, citra satelit, sistem informasi geografis, serta sensus langsung. Metode ini telah diuji coba di Muaragembong, Bojongmangu, dan Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, dan dinilai efektif untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi.




