MUI Putuskan PBB-P2 Hanya untuk Harta Produktif dan Kebutuhan Tersier

Kantor MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fatwa yang diputuskan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang alias PBB-P2.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak adil bagi sebagian masyarakat.

Asrorun Niam Sholeh menekankan bahwa esensi dari pajak adalah keadilan. Pajak, pada hakikatnya, harus dikenakan hanya kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial (ability to pay).

Dengan demikian, rumah yang hanya berfungsi sebagai kebutuhan primer dan tidak memiliki potensi produktif—terutama yang dikategorikan sebagai tidak layak huni—seharusnya tidak membebani masyarakat dengan pungutan pajak berulang setiap tahun.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan otoritas terkait dalam meninjau ulang kebijakan PBB-P2 agar benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan tidak membebani masyarakat miskin.

Tutup