Tawarkan Jasa Nikah Siri Terang-Terangan, MUI Peringatkan Besarnya Risiko bagi Perempuan
Sebuah akun di media sosial TikTok memicu keprihatinan publik setelah secara terang-terangan menawarkan jasa nikah siri, lengkap dengan layanan penyedia gedung hingga restoran. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran baru terkait semakin mudahnya akses praktik pernikahan tanpa pencatatan negara.
Dalam video yang diunggah akun tersebut, pengguna ditawari paket pernikahan siri yang diklaim “praktis dan cepat”, membuat warganet mempertanyakan legalitas sekaligus dampak sosial dari praktik tersebut.
Ulama Prihatin: Risiko Nikah Siri Terutama untuk Perempuan
Para ulama menanggapi fenomena ini dengan serius. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa meski nikah siri diperbolehkan secara agama, praktiknya dapat menjadi haram bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi atau justru menimbulkan kemudaratan.
Menurutnya, nikah siri rawan menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pihak perempuan serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Nikah siri sebaiknya dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghindari dampak negatif,” ujar Anwar Abbas.
Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Tanpa pencatatan, perempuan berisiko menghadapi kesulitan saat menuntut hak nafkah, warisan, maupun pengakuan status anak.





