Dirjen Bea Cukai Bantah Isu Oknum Terima Suap Rp550 Juta per Kontainer Baju Bekas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membantah tudingan adanya oknum pegawai Bea Cukai yang menerima suap sebesar Rp550 juta per kontainer untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal. Isu tersebut sebelumnya disampaikan para pedagang thrifting dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
“Itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada pegawai yang memanfaatkan situasi, pasti sudah kita selesaikan,” tegas Djaka Budi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menegaskan, jika benar ada pegawai yang terlibat pungutan ilegal, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, pasti kita selesaikan. Pasti jadi pengangguran,” ujarnya.
Isu pungutan liar ini mencuat setelah perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan adanya praktik suap dalam proses masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Rifai menyebut tarif ilegal tersebut mencapai Rp550 juta per kontainer melalui sejumlah pelabuhan.
“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” kata Rifai dalam RDP pada Rabu (19/11/2025).
Hingga kini, Bea dan Cukai memastikan tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan berkomitmen membersihkan praktik pungutan ilegal di lingkungan internalnya.



