Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan PHK sepihak di PT Multistrada
Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan PHK sepihak di PT Multistrada Arah Sarana Tbk (PT Michelin Indonesia). Produsen ban raksasa Indonesia ini diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Fuad Hasan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada perusahaan. Menurutnya, PHK tersebut disebabkan oleh dampak kondisi ekonomi global yang berdampak pada orientasi pasar perusahaan yang berorientasi ekspor.
“Pasar PT Multistrada Arah Sarana Tbk sebagian besar berorientasi ekspor. Kami telah bertemu dengan perusahaan, dan mereka akan melanjutkan perundingan bipartit dengan PUK (Serikat Pekerja) untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Fuad, Jumat (31 Oktober).
Fuad menegaskan pemerintah berharap PHK dapat dihindari. Namun, jika langkah tersebut tidak dapat dihindari, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran PKB dapat dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji oleh perusahaan.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka pengusaha akan dianggap wanprestasi,” tegas Fuad.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, bagian dari PT Michelin Indonesia, dirumahkan. Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan, karena salah satu produsen ban raksasa Indonesia tersebut diduga mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mereka melancarkan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara formal dan terstruktur.
Kepala PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Guntoro, mengungkapkan sekitar 370 karyawan terdampak PHK tersebut. “Berdasarkan komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK adalah efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 karyawan, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik, yang akan digantikan oleh pihak ketiga pada April 2026,” ujarnya, Rabu (29 Oktober).
Namun, Guntoro menyatakan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan saat ini melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, atau bersifat sukarela.
“Ini bukan kejadian yang terisolasi. Hal ini pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, tetapi berjalan lancar. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan dan meminta mereka yang bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Namun kali ini berbeda; tampaknya ada individu yang menjadi sasaran, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga meningkatkan kemungkinan pembubaran serikat pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk. tegas menolak PHK yang dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama. “Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama,” tegasnya.




