Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14%

Ilustrasi dalam pesawat.

Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14% untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada paruh kedua tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, terutama pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menteri Dudy di Jakarta, Selasa (21 Oktober 2025).

Penurunan tarif tiket pesawat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Tarif Tambahan Fuel Surcharge (Fuel Surcharge) Untuk Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pada Masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tutup