Bos Suila Residence Dibekuk Polisi soal Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Bekasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan tanah kavling perumahan yang melibatkan puluhan korban di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit II Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, berdasarkan puluhan laporan polisi yang diterima sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penipuan tersebut. Pelaku yang berinisial SR (36) memasarkan tanah kavling dengan harga murah melalui media sosial dan brosur bernama Suila Kavling atau Suila Residence.
“Kami menerima sedikitnya 27 laporan polisi dari 58 korban, baik perorangan maupun kelompok. Modus pelaku beragam, mulai dari investasi fiktif hingga penjualan properti yang tak kunjung terealisasi,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Bekasi, Senin (20 Oktober 2025).
Menurut data kepolisian, laporan pertama diterima pada 10 Agustus 2023 di Polsek Cikarang Utara atas nama Sdri. Nellyta. Laporan serupa terus berdatangan pada tahun 2024 dan 2025, dengan total 27 laporan dan pengaduan, termasuk dari Muhammad Mutaqin, Haerudin, Ibnu Donall, Suryana, Arief Setiawan, Patimah, Septi Novariani, Camellia Lathifah, Faisal Syukur, serta Wati dan Isnén Hadi Al Ghozali.
“Banyak korban yang melaporkan kasus ini setelah mengetahui bahwa janji para pelaku tidak pernah ditepati. Bahkan ada yang telah menyerahkan sejumlah besar uang,” jelas Mustofa.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga total kerugian yang dialami para korban mencapai 3 miliar rupiah. Sebagian besar korban merupakan warga Kabupaten Bekasi dan warga luar wilayah Bekasi. “Kami telah memanggil beberapa saksi dan mengamankan beberapa dokumen penting terkait aliran dana tersebut. Penyidik ​​masih bekerja untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Mustofa menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi atau bisnis yang mencurigakan dan segera melaporkan setiap indikasi penipuan,” tegasnya.