PBNU Akan Tempuh Jalur Hukum soal Xpose ‘Uncensored’ di Trans7

Ketua Umum PBNU Gus Yahya, yang bernama lengkap Yahya Cholil Staquf.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait tayangan Xpose Uncensored di Trans7.

Dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2025), Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar kaidah jurnalistik, tetapi juga mengganggu kerukunan dan kedamaian masyarakat.

Ia meminta Trans7 segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan PBNU untuk menempuh jalur hukum.

Gus Yahya juga mengimbau seluruh ulama, santri, dan warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tetap ikhlas mengabdi kepada agama dan bangsa.

Aripudin, Pengurus LPBH PBNU (Lembaga Berita Nasional Nusantara), menegaskan bahwa lembaganya saat ini sedang menyusun laporan dan meninjau pasal-pasal terkait, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

Ia menyatakan telah menerima instruksi langsung dari Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya akan melaporkan siaran tersebut kepada Dewan Pers.

“Ketua Umum sudah menginstruksikan bahwa ini sudah disiarkan, dan sudah ditonton hampir semua orang, bahkan dunia. Akuntabilitas apa yang dibutuhkan, dan permintaan maaf saja tidak cukup? Kemungkinan besar begitu,” ujarnya dalam siaran TVNU berjudul “Mahasiswa Gugat! Kenapa TRANS 7 Hina Pesantren?” seperti dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Aripudin menilai ada aspek penting dari siaran tersebut yang patut diperhatikan, yaitu narasi pemberian amplop kepada kiai atau tuduhan keluarga kiai menerima keuntungan finansial, yang dianggap berpotensi fitnah.

Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dalam siaran tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal tentang perlindungan hak asasi manusia. “Jika Anda menyiarkan pesantren tempat gambar tersebut diambil, kemungkinan para kiai, santri, dan keluarga mereka dalam siaran ini memiliki kedudukan hukum untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan pasal-pasal tentang perlindungan hak asasi manusia. Artinya, KH Anwar Manshur sendiri dan pengurus Lirboyo akan mengambil tindakan hukum,” jelasnya.

 

Tutup