Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Selidiki Kasus Ade Efendi Zarkasih

Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, soal kasus hukum yang sedang dihadapinya. Ade diperiksa oleh tim jaksa dari Seksi Pidana Khusus.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membenarkan pemeriksaan Ade pada Rabu (15 Oktober 2025). Ade dipanggil baru-baru ini, meskipun kasus yang menjeratnya belum terungkap.

“Ini masih dalam penyelidikan; kami belum bisa memberikan keterangan saat ini. Mungkin kami bisa berkoordinasi langsung dengan rekan-rekan di Satuan Pidana Khusus,” kata Eddy.

Namun, Eddy menyatakan bahwa kasus hukum Ade bukan satu-satunya. Beberapa kasus lain juga telah menyeret Ade, baik yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.

“Saat ini, Direktur Usaha juga sedang menangani kasus hukum di Kota Bekasi. Ada juga kasus di kabupaten,” ujarnya.

Jumlah kasus yang melibatkan Ade tidak diungkapkan. Namun, Eddy memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pidana umum, silakan tanyakan kepada penyidik ​​kepolisian. Untuk hal lainnya, silakan berkoordinasi dengan tim pidana khusus. Saya belum bisa memberikan detailnya, nanti kita bahas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ade Zarkasih saat ini sedang menjalani sidang kasus penipuan senilai Rp4 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan menindaklanjuti setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermasalah, terutama yang menghadapi masalah hukum, baik personal maupun kinerja. Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keberlangsungan BUMD, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Ade Kunang mengakui bahwa Ade Zarkasih memiliki banyak permasalahan yang menghambat kinerjanya.

“Saya akan mengevaluasi permasalahannya, bagaimana mengatasinya, dan langkah apa yang harus diambil untuk menjunjung tinggi nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perusahaan Daerah (Perumda). Beliau (Ade Zarkasih) banyak masalah dan takut mengganggu operasional PDAM. Kalau memang ada sanksi yang pantas dalam kasus ini, bahkan pemecatan, saya akan melakukannya, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

“Direktur Bisnis ini punya masalah pribadi. Kalau masalah ini sampai ke ranah ajudikasi, yang berujung pada jalur hukum, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Hukum bukan ranah saya sebagai pemegang modal dasar (KPM),” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kuasa hukum AEZ, Bambang Sunaryo, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta yang sudah pernah diputus melalui jalur hukum perdata.

Berdasarkan agenda resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi), perkara nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 09 dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun sidang batal dilaksanakan lantaran kedua terdakwa tidak hadir.

Dari pantauan media di lokasi, penundaan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa, yang diketahui berasal dari rumah sakit yang sama. Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda hingga jadwal berikutnya yang akan ditentukan kemudian.

“Saya sampaikan, ini perkara perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga enam persen selama satu tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang usai persidangan ditunda di PN Kota Bekasi.

Tutup