Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan jika lahan yang tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat diambil alih oleh negara.
“Tanah itu pada dasarnya milik negara. Masyarakat hanya menerima hak penguasaan. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara,” kata Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, pada Rabu (06/08/2025).
“Tanah mbah atau leluhur itu tetap bagian dari otoritas negara. Leluhur kita juga tidak menciptakan tanah,” tambahnya.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah saat ini sedang memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang diduga berstatus tanah terlantar.
Tahapan penetapan itu dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemegang hak, pemerintah bakal mengirimkan peringatan kedua dengan batas waktu 90 hari. Kemudian dilakukan evaluasi selama dua minggu untuk menilai perkembangan pemanfaatan lahan.
Jika tidak ada perubahan, peringatan ketiga akan dikirimkan dengan tenggat waktu 45 hari, diikuti evaluasi kembali selama dua minggu.
Menurut Nusron, mekanisme ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, sekaligus memastikan agar tanah di Indonesia tidak dibiarkan terbengkalai.




