Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru soal pajak emas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak emas yang akan berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam beleid terbaru ini, masyarakat tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas, baik emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, maupun batu permata dan sejenisnya.
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMK tersebut.
Pihak yang Dibebaskan dari PPh
Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari PPh:
- Wajib pajak dengan penghasilan usaha yang sudah dikenai PPh final atau memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak dengan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Penjualan ke Bullion Bank Juga Bebas PPh
Perubahan utama dalam PMK baru ini adalah pembebasan PPh untuk penjualan emas batangan dari pengusaha emas kepada bullion bank yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.
Sebelumnya, pengecualian ini hanya berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital yang diatur dalam perdagangan berjangka komoditi.
Tarif Pajak Tetap
Meski ada perubahan aturan, tarif PPh emas tidak berubah, yaitu sebesar 0,25% dari harga jual emas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.