Kementerian Keuangan resmi membebaskan pengenaan PPN aset Kripto

Ilustrasi Kripto

Kementerian Keuangan resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap aset kripto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus Pasal 343 dan 354 dalam PMK 11/2025.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto,” dikutip dari PMK 53/2025, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelumnya, pengecualian pengenaan PPN terhadap penyerahan aset kripto telah diatur dalam PMK 50/2025.

Adapun, penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang, tetap dikenakan PPN.

Tutup