Eks Pegawai Paytren yang Didirikan Yusuf Mansur Tuntut Rp 1,8 miliar
Eks mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan jasa pembayaran yang dikenal dengan merek Paytren dan didirikan pendakwah Yusuf Mansur, menuntut hak pesangon yang mencapai total Rp 1,8 miliar.
PHK terhadap karyawan terjadi secara bertahap pada periode 2019 hingga 2022.
Salah satu eks pegawai, Deri Syarif, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah ditempuh untuk menagih hak mereka, termasuk dua kali mediasi bipartit pada 2023 dan 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pembayaran.
“Setelah di-PHK, saya sehari-hari hanya di rumah. Saya sempat berencana membuka usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair hanya Rp 4 juta dari seharusnya Rp 136 juta. Akhirnya usaha itu gagal karena modal tidak cukup,” kata Deri di Bandung, Rabu (30/7/2025).
Menurut Deri, banyak mantan pegawai yang kini mengalami kesulitan ekonomi akibat PHK tanpa pembayaran pesangon penuh. Kondisi ini mendorong 22 eks karyawan mengajukan tuntutan secara tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Kuasa hukum para eks karyawan, Imas Sa’adah, mengatakan sebenarnya jumlah pekerja yang terkena PHK lebih dari 100 orang. Namun, hanya 22 orang yang memutuskan melanjutkan tuntutan, dengan total nilai klaim Rp 1,8 miliar.




