DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Ade Effendi Zakarsih ‘Ngawur’ soal Minta Perda Air Tanah
Direktur Usaha (Usaha) Perumda Tirta Bhagasasi (TB) Ade Effendi Zakarsih kembali membangun kontroversial dalam pernyataannya soal usulan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi.
Hal itu pun membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tak habis pikir, salah satunya Ombi Hari Wibowo. Dia bilang, perkara ini perlu dibahas dengan lebih mendalam sebelum pengambilan keputusan.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyinggung pernyataan Ade Efendi Zakarsih dalam kajiannya yang asal sebut Perda atau Perbup Air Tanah.
“Kajian yang ada dari mana? Kok bisa mengusulkan sesuatu yang terdengar ngawur. Kita tahu betul kondisi air tanah saat ini berada pada level kritis, mengapa malah mendorong Perda dengan muatan retribusi yang justru dapat memperburuk situasi,” kata Ombi.
“Harusnya berfokus pada pembangunan instalasi baru yang tidak bergantung pada air tanah, yang bisa dikelola oleh Perumda,” sambung dia.
Tak hanya itu, pria yang pernah aktif sebagai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pun menekankan bahwa terdapat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sebanyak mungkin bila pelaku industri beralih ke penggunaan air yang dikelola oleh perusahaan plat merah ini.
“Ini juga sejalan dengan semangat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya konservasi air tanah. Retribusi ini bukanlah domain Perumda, melainkan Bapenda. Sejak kapan PDAM beralih menjadi pemungut pajak,” ungkap dia.
Terkahir, kata Ombi, ia menjelaskan bahwa soal konservasi air, udara, dan tanah telah diatur dalam Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang sudah dirampungkan tahun lalu.
Sebelumnya, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zakarsih belum lama ini meminta dukungan ke pemerintah daerah soal Perda atau Perbup perihal penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi.
“Jadi yurisprudensi sudah ada, tinggal diimplementasikan saja di Kabupaten Bekasi, yang sudah melakukan itu PAM Jaya di DKI Jakarta,” kata Ade yang dilansir website resmi tirtabhagasasi dikutip terkenal.coid.
Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan terkait perizinan penggunaan air tanah, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan itu, penggunaan air tanah untuk industri harus memiliki izin. Dengan sandaran peraturan ini dan dukungan kawasan industri, Ade berharap Bupati Bekasi dapat segera membuat Perda.
“Pak Bupati mendukung sekali retribusi air tanah untuk masuk ke Perumda, kemudian masuk ke Bapenda,” kata Ade.
“Justru kawasan itu berdukung. Dengan alasan dari kementerian sendiri sudah melarang untuk menggunakan air tanah. Ini yang kami ambil kesempatan,” ujarnya dia.