Membawa Ganja 150 gram, Juru Parkir Diciduk Polisi di Bekasi

Foto: Polsek Cabangbungin

BEKASI, Terkenal – Jajaran Polsek Cabangbungin mencokok pelaku yang di duga pengedar narkoba saat melintas di Wilayah Cabang Bungin ketika akan menuju batu jaya perbatasan Karawang.

Seperti diketahui tersangka ini Wahyudi Setiawan (30) warga Meruya, Jakarta Barat pelaku ini berprofesi sebagai juru parkir, ia di tangkap saat jajaran Polsek Cabangbungin mencurigai gerak gerik nya di waktu Giat Patroli Cipta Kondisi, di Jembatan Garon, Cabangbungin, Minggu dini hari (11/09/2022).

“Tersangka Wahyudi ini kedapatan membawa 150 gram barang haram berjenis ganja saat akan melintas ke Jembatan Garon Kecamatan Cabangbungin, menuju Batu jaya perbatasan Karawang” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedy Herdiana, Kamis, (22/09/2022).

Dedy menuturkan dari hasil pengembangan pihaknya juga mengamankan satu pelaku lain nya yakni Rahmat Saputra (25) beserta barang bukti 2 kilogram ganja

“Pada saat diinterogasi, Wahyudi ini mengaku bersama temannya Rahmat, ia baru saja menerima paket ganja dari seseorang yang berada di Pulau Sumatera,” tuturnya.

Kemudian para pelaku tersebut di kendalikan oleh orang yang berada di lembaga kemasyarakatan (Lapas) yang berada di Lampung, Sumatra selatan keduanya diminta untuk mengedarkan ganja-ganja ke wilayah Bekasi

“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari Bandar yang berada di lapas di Sumatera,Keduanya diupahi Rp.1.500.000 ribu setiap kali mengedarkan ganja. Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,” katanya.

“Barang haram tersebut di edarkan dengan sistem COD dan sistem Map yang di tempel di kebun-kebun” tandasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup