Laporan soal Dugaan Eksploitasi Oriental Circus Indonesia Resmi Dicabut
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vivi Nurhidayah, mantan anggota Oriental Circus Indonesia (OCI) resmi dicabut.
Kuasa hukum Vivi, Muhammad Sholeh, mengatakan jika pencabutan dilakukan ketika sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 67/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, pada Senin, 16 Juni 2025.
“Karena yang melaporkan di tahun 1997 adalah Vivi,” ucap Sholeh dikutip pada Rabu 18 Juni 2025.
“Kita sebagai pengacara tentu tidak bisa apa-apa,” sambung dia.
Menurutnya, pencabutan gugatan ini dilakukan usai Vivi mencapai kesepakatan damai dengan pihak TSI dan OCI.
“Besarannya berapa saya tidak tahu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sholeh juga telah sudah mendengar jika bahwa proses mediasi sedang berlangsung, namun belum mendapat kejelasan hingga akhirnya Vivi memutuskan menarik diri dari proses hukum.