FPHI Laporkan Disdik Kabupaten Bekasi ke KPK soal Dugaan Pungli Rp 25.000 Gaji Guru: Tega dan Dzolim

Ilustrasi Gedung KPK Jakarta.

Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).

Ketua Muhammad Unin Saputra FPHI mengatakan soal pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah sejak lama. Kendati demikian, pihaknya sudah melaporkan ke Kejari, Polres Metro Bekasi, terkahir ke KPK.

“PGRI Kabupaten Bekasi telah memberikan klarifikasi bahwa pemotongan iuran sebesar Rp25.000 adalah sah berdasarkan AD/ART organisasi. Namun, perlu diinvestigasi lebih lanjut mengenai dugaan pungli ini dan bagaimana hasil pungutan tersebut digunakan,” ucap Unin Saputra.

Ia memnita kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi penggunaan dana pungutan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Perlu memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait dugaan pungli ini,” kata dia.

“Kami hanya meminta dinas pendidikan harus mempertanggungjawabkan dari tindakan tersebut, tega, jangan dzolim, main dipotong aja itu gaji,” sambung dia.

Berikut pernyataan perwakilan guru yang dipotong gaji

Sementara itu, Agus Supriyanto, salah satu guru di SDN Sriamur 01 yang sudah lama mengabdi 14 tahun, mengatakan bahwa atas perjuangan FPHI pada tahun 2018 mendapat SK Penugasan (SK), pada bulan November 2024 telah mengikuti tes P3K yang mana selama itu menunggu hilang formasi guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi dari tahun 2021 sampai 2023.

“Saya mendapat gaji pertama pada P3K pada bulan April 2025, dengan TNT Tugas 1 Maret, gaji kami dipotong sepihak pada 2 Juni 2025 oleh dinas pendidikan Kabupaten Bekasi. Kita mengkonfirmasi ke dinas terkait melalui pak Bonin selaku kepala Bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) bahwa potongan 25.000 adalah untuk iuran PGRI,” katanya.

“Saya bersumpah bahwa saya bukan anggota PGRI dan saya tidak pernah mengisi formulir yang dibubuhi tanda tangan yang diedarkan oleh pengunjung PGRI Kabupaten Bekasi melalui ketua ranting-ranting di 23 Kecamatan, saya tegas menyatakan sikap tidak melakukan tanda tangan bermaterai menjadi dan ikut organisasi PGRI,” tutur dia.

Hingga berita ini diunggah redaksi belum mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

 

Tutup