Tok! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Selasa (27/5).
Dalam amar putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa tersebut selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri. Hal ini menyebabkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan, konstitusi tidak membatasi hanya sekolah negeri yang wajib dibiayai. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar agar semua warga negara dapat melaksanakan kewajiban pendidikan dasar.
“Norma ini harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,” kata Enny.
MK menilai jika frasa tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri. Kondisi ini melanggar prinsip pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, MK memerintahkan negara menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta, melalui bantuan pendidikan atau subsidi.
MK juga mengakui tidak semua sekolah swasta berada dalam kategori yang sama, karena beberapa sekolah swasta memiliki kurikulum tambahan yang menjadi nilai jualnya. Bagi peserta didik di sekolah swasta semacam ini, MK menilai ada kesadaran akan konsekuensi biaya yang lebih tinggi.
MK meminta negara memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar bantuan pendidikan bagi sekolah swasta dikelola dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”