Rapper sik-k dijatuhi hukuman percobaan untuk penggunaan narkoba ilegal

[ad_1]

Pada 1 Mei KST, Divisi Pidana ke-7 dari Pengadilan Distrik Seoul Western menghukum rapper Sik-K 10 tahun penjara, ditangguhkan oleh masa percobaan 2 tahun, karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Pengadilan menyimpulkan pada hari ini, “Terdakwa melecehkan obat -obatan terlarang beberapa kali, belum lagi dia adalah figur publik dengan pengaruh yang signifikan terhadap publik. Namun, juga dicatat bahwa dia sangat merenungkan tindakannya, dan dia mengubah dirinya untuk memiliki obat -obatan terlarang.”

Sebelumnya, Sik-K mengunjungi kantor polisi di Yongsan-Gun, Seoul, dan menyerahkan diri untuk kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa Sik-K menggunakan obat-obatan seperti ketamin dan ekstasi pada Oktober 2023, dan ganja obat pada Januari 2024.
[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup