Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur Bank Indonesia
Pemerintah memastikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan surat pengunduran diri Perry diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026). Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Sesuai mekanisme akan diterbitkan Keppres berkaitan pemberhentian beliau secara hormat dari Gubernur BI,” kata Prasetyo.
Selama proses transisi berlangsung, tugas dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia hingga mekanisme pengisian jabatan definitif selesai.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian karena posisi Gubernur Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem moneter dan keuangan nasional tetap berjalan dengan baik. Pemerintah menegaskan seluruh proses pergantian kepemimpinan di BI akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral.



