Pemda di Demo, Buruh Minta UMK 2022 Naik 7 Persen
BEKASI – DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Bekasi Raya meminta agar upah minum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Kabupaten Bekasi naik sebesar 7 persen.
Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno mengungkapkan secara tegas menolak apabila pemerintah daerah menjadikan kenaikan UMP 2022sebesar 1,09 persen, sebagai patokan kenaikan rata-rata nasional, untuk menaikan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi.
“Kalau di daerah lain itu cuma naik 1,09 persen saja UMP-nya, kami khawatir pemerintah dan pengusaha menjadikan itu sebagai pegangan untuk kenaikan upah di kabupaten, itu yang kami enggak mau,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formula penghitungan, yakni data inflasi nasional beserta pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kini kenaikan UMK hanya menyertakan satu formula saja.
“Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB, sementara aturan di undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya yang tergabung dalam unsur dewan pengupahan kabupaten/kota (Dapeko) akan memperjuangkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen atau naik sebesar Rp335.429 dengan UMK pada 2021 lalu, sebesar Rp4.791.843,90.
“Kalau di Kabupaten Bekasi sudah rapat dua kali. Pembahasannya sampai di rumusan tata tertib dengan Dapeko. Kami minta naik 7 persen. Pertimbangannya karena 2 tahun yang lalu, enggak ada kenaikan yang signifikan. Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survey, malah seharusnya naik 9 persen,” tutur Fajar.
Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp1.841.487. (Red)





