MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres

Ilustrasi Gedung MK,

Mahkamah Konstitusi menutup pintu bagi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengusulkan pembatasan pencalonan bagi keluarga presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perkara dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Mahkamah menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi permohonan yang diajukan pemohon. Alih-alih memperjelas norma yang diuji, permohonan justru menghadirkan rumusan yang tidak konsisten.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ketidakjelasan tersebut tampak dalam petitum yang diajukan. Ia menyebut, pemohon pada satu sisi ingin mempertahankan ketentuan yang sudah ada dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Namun di sisi lain, pemohon juga berupaya menambahkan norma baru yang melarang individu dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

“Permintaan tersebut menjadi tidak lazim karena mengandung pertentangan dalam satu rumusan yang sama,” ujar Saldi dalam persidangan.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan permohonan menjadi kabur dan sulit dipahami secara utuh oleh Mahkamah, sehingga tidak memenuhi standar kejelasan dalam pengajuan uji materi undang-undang.

“Ketika rumusan permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak memiliki dasar untuk menilai lebih jauh substansi yang dimohonkan,” tegasnya.

Tutup