Minta Rp300 Juta, Pelaku Ngaku Utusan KPK Dibekuk

Ilustrasi uang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial D yang diduga menyamar sebagai pejabat lembaga antirasuah untuk melancarkan pemerasan.

Peristiwa bermula pada 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi Gedung DPR RI dan meminta bertemu langsung dengan Sahroni. Ia mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK dan menyebut kedatangannya atas arahan pimpinan.

Meski tidak memiliki agenda pertemuan, Sahroni tetap menerima perempuan tersebut setelah mendapat laporan dari staf. Namun, pertemuan itu justru memunculkan kejanggalan yang memicu kecurigaan.

Dalam percakapan, pelaku secara tiba-tiba meminta uang sebesar Rp300 juta. Ia mengklaim permintaan tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan KPK, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait maksud maupun kepentingannya.

“Permintaan itu tidak disertai penjelasan yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan. Saya langsung memastikan ke pihak KPK,” ujar Sahroni.

Setelah melakukan konfirmasi, dipastikan bahwa perempuan tersebut bukan bagian dari KPK. Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya penipuan dengan memanfaatkan nama lembaga negara.

Sahroni kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Bersama aparat, ia menyusun skenario penangkapan dengan pendekatan controlled delivery.

Dalam proses tersebut, Sahroni berpura-pura menyetujui permintaan pelaku. Ia menyiapkan uang sesuai nominal yang diminta dan mengatur lokasi penyerahan, sembari memastikan aparat telah bersiaga.

“Ini bagian dari upaya untuk memastikan pelaku bisa ditangkap dengan bukti yang kuat,” jelasnya.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada 9 April 2026, tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah transaksi berlangsung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta, yang diduga digunakan sebagai alat bukti dalam praktik pemerasan tersebut.

Sahroni menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai modus ini sangat berbahaya karena memanfaatkan nama institusi negara untuk menipu, bahkan menarget pejabat publik.

“Kalau ini tidak dihentikan, bisa merugikan masyarakat luas. Modus seperti ini harus diungkap dan ditindak tegas,” tegasnya.

Tutup