Menko Polhukam Mahfud MD Pertegas Bahwa Dirinya Tak Terkecoh Gugatan Pimpinan Al Zaytun
terkenal.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan dirinya tak terkecil dengan gugatan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Gugatan yang dilayangkan terhadap Mahfud MD oleh Panji Gumilang ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya akan tetap melayani secara biasa, ia mengatakan bahwa tak akan terkecoh karena mengalihkan perhatian.
“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” terangnya.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa gugatan tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang menjerat Panji Gumilang.
Ia menilai bahwa aparat penegak hukum supaya konsisten untuk terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa ia bersama pihak terkait akan tetap memproses dugaan tindakan Panji Gumilang.
Adapun proses tindak pidana yang dimaksud Mahfud MD ialah tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa ini semua dilakukan karena untuk mencari sensasi.
“Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tandasnya.
Adapun gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD ialah gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun.
Dirinya menganggap bahwa gugatan tersebut merupakan perkara enteng.
“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu ‘kan urusan enteng saja,” Ujar Mahfud.
Menko Polhukam kabinet Indonesia Maju ini menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan tetap diteruskan.
“Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal,” tukasnya.
Adapun Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Laporan: Mishbahul Anam





