Majelis Ulama Indonesia Jatim Resmi Mengeluarkan Fatwa Sound Horeg: Haram

Sound Horeg.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg.

Tetapi, fatwa haram itu berlaku dengan catatan yakni jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, mengatakan sound horeg merupakan sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” kata Sholihin, pada Senin. (14/7).

Sholihin menyebut, MUI Jatim juga merasa perlu mencermati fenomena penggunaan perangkat audio berintensitas tinggi yang semakin marak itu, lantaran disebut berpotensi menimbulkan mudarat.

Dalam prosesnya, MUI Jatim memandang penggunaan teknologi audio bisa bernilai positif jika digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

“Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak,” pungkasnya.

Tutup