LBH GP Ansor Desak PKS Bantargebang Dibuka ke Publik
Perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, mempertanyakan proses pembahasan perjanjian untuk lima tahun ke depan yang disebut tidak melibatkan warga Bantargebang secara langsung. Ia juga menyoroti terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi mengenai isi kesepakatan tersebut.
“ Sebenarnya Pemkot Bekasi ini mewakili siapa?” kata Zaenudin, mempertanyakan sejauh mana kepentingan warga setempat diakomodasi dalam perjanjian itu.
Selain persoalan keterlibatan masyarakat, Zaenudin menyoroti skema kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan TPST. Menurut dia, apabila mekanismenya tidak berubah dari perjanjian sebelumnya, nilai yang diterima warga secara individu masih tergolong kecil.
“Secara individu, warga hanya mendapat uang sabun dalam sebulan,” ujarnya.
Zaenudin bahkan menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “kolonialisme lingkungan”. Istilah itu digunakan untuk mengkritik kondisi ketika masyarakat setempat dinilai menanggung dampak lingkungan, sementara hak dan kepentingan mereka belum diperjuangkan secara memadai.
Ia juga menuding Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menjalankan sejumlah kewajiban dalam perjanjian sebelumnya. Menurut Zaenudin, persoalan yang disoroti mencakup pengangkutan sampah dan tata kelola TPST yang dinilainya berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kritik turut diarahkan kepada DPRD Kota Bekasi. Zaenudin menilai peran lembaga legislatif daerah tersebut belum optimal dalam mengawal kepentingan warga yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.
Atas kondisi itu, ia mendesak Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta membuka dokumen PKS yang baru ditandatangani agar dapat diakses masyarakat. Keterbukaan dinilai penting supaya warga mengetahui secara jelas hak, kewajiban, serta konsekuensi dari kesepakatan kedua pemerintah daerah.
“Kita lihat apakah Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menjalankan kewajibannya dengan membuka PKS yang sudah mereka buat kepada warga,” tuturnya.
Menurut Zaenudin, akses terhadap dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai dan mengkritisi isi perjanjian. Ia menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan untuk membatalkan PKS, apabila ditemukan persoalan yang dapat dijadikan dasar hukum.
“Warga perlu tahu apa hak dan kewajiban Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait PKS ini, serta apa dampaknya bagi hak-hak warga,” katanya.
Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI Jakarta atas kritik yang disampaikan LBH GP Ansor Kota Bekasi.



