KUHP Baru: Bawa Lari Anak di Bawah Umur Terancam Pidana

Ilustrasi Hakim

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempertegas konsekuensi hukum terhadap praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Ketentuan ini menjadi sorotan karena kerap terjadi dalam relasi pacaran remaja yang berujung konflik hukum.

Dalam regulasi terbaru tersebut, negara menempatkan perlindungan anak dan hak pengasuhan orang tua sebagai prioritas utama. Anak dinilai belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengambil keputusan terkait pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan dari anak tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Pengaturan ini tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Pada Pasal 452, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat diperberat hingga delapan tahun penjara,” sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Selain itu, Pasal 454 secara spesifik mengatur mengenai tindakan melarikan anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa membawa anak pergi tanpa persetujuan orang tua tetap merupakan tindak pidana, meskipun anak yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.

Ancaman hukuman dalam ketentuan ini mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat unsur persetujuan anak, tetapi lebih menitikberatkan pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Penerapan aturan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan orang tua, agar lebih memahami batasan hukum dalam hubungan sosial. Fenomena pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa kabur pasangan kini tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, negara menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari potensi eksploitasi maupun tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka, sekaligus menjaga peran keluarga sebagai institusi utama dalam pengasuhan.

Berita Lainnya

Tutup