Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB pada Selasa (30/6/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Budi.
Sebelumnya, Japto juga pernah dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Saat itu, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, puluhan kendaraan mewah, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Penyidik menduga Rita menerima gratifikasi sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dana tersebut diduga kemudian disamarkan, sehingga penyidik turut menerapkan pasal TPPU dalam pengembangan perkara.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin serta rekanan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.